174 Emiten Dipantau Khusus BEI, Ada Entitas Sinar Mas & Grup Djarum, Gara-gara Apa?

1 Juni 2023 | Sumber: investor.id

JAKARTA, investor.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus terbaru yang berlaku efektif 31 Mei 2023.

Total 174 emiten terdapat di daftar teranyar. Di mana 24 emiten di antaranya baru masuk dan 150 lainnya sudah ada pada daftar sebelumnya.

“Bursa menetapkan daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus berlaku efektif pada tanggal 31 Mei 2023,” ungkap pengumuman BEI tertanggal 30 Mei 2023.

Dalam menetapkan daftar ini, BEI menunjuk pada Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus dan dalam rangka memberikan perlindungan kepada Investor terkait informasi fundamental dan/atau likuiditas perusahaan tercatat.

Dari 24 emiten yang baru masuk daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus, ada nama entitas Grup Sinar Mas, PT Dian Swastika Sentosa Tbk (DSSA), dan juga emiten Grup Djarum, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR).

Kedua emiten dimasukkan ke daftar ini karena memenuhi kriteria 7, yakni memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler.

Daftar Lengkap

Kriteria lengkap efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus, yakni:

1. Harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler kurang dari Rp 51,00.

2. Laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

4. a. Untuk perusahaan tercatat yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).

b. Untuk perusahaan tercatat yang merupakan induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).

5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.

6. a. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, untuk perusahaan tercatat yang sahamnya tercatat di papan utama atau di papan pengembangan.

b. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, untuk perusahaan tercatat yang sahamnya tercatat di papan akselerasi.

7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler.

8. Dalam kondisi dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.

9. Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi perusahaan tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.

10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.

Daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus berlaku efektif 31 Mei 2023:

174 Emiten Dipantau Khusus BEI, Ada Entitas Sinar Mas & Grup Djarum, Gara-gara Apa?
174 Emiten Dipantau Khusus BEI, Ada Entitas Sinar Mas & Grup Djarum, Gara-gara Apa?
174 Emiten Dipantau Khusus BEI, Ada Entitas Sinar Mas & Grup Djarum, Gara-gara Apa?
174 Emiten Dipantau Khusus BEI, Ada Entitas Sinar Mas & Grup Djarum, Gara-gara Apa?
174 Emiten Dipantau Khusus BEI, Ada Entitas Sinar Mas & Grup Djarum, Gara-gara Apa?
Sumber: BEI

Editor: Theresa Sandra Desfika (theresa.sandra@investor.id)

Dapatkan info hot pilihan seputar ekonomi, keuangan, dan pasar modal dengan bergabung di channel Telegram "Official Investor.ID". Lebih praktis, cepat, dan interaktif. Caranya klik link https://t.me/+ijaEXDjGdL1lZTE1, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS