36 Perusahaan Tercatat Kena Peringatan dan Didenda, Ini Akar Masalahnya!

11 November 2022 | Sumber: investor.id

JAKARTA, investor.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan peringatan tertulis III dan denda Rp 150 juta kepada 36 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik dan/atau belum memenuhi kewajiban pembayaran denda hingga tanggal 30 Oktober 2022.

Dalam pengumuman BEI, tertanggal 10 November 2022, dijelaskan bahwa terdapat total 864 perusahaan tercatat hingga 30 Oktober 2022. Terdapat 783 perusahaan tercatat yang mencatatkan saham yang wajib menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per 30 Juni 2022. Di mana, 752 perusahaan telah menyampaikan laporan keuangan.

38 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan. Dengan rincian, 36 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interim yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik dan/atau belum memenuhi kewajiban pembayaran denda hingga tanggal 30 Oktober 2022 (dikenakan peringatan tertulis iii dan denda sebesar Rp 150 juta.

Satu perusahaan tercatat di papan akselerasi belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 Juni 2022 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik hingga tanggal 31 Oktober 2022 (dikenakan peringatan tertulis III). Dan, satu perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan yang diaudit oleh akuntan publik hingga tanggal 31 Oktober 2022 (dikenakan peringatan tertulis I).

Adapun 74 perusahaan tercatat tidak wajib menyampaikan laporan keuangan karena baru mencatatkan sahamnya setelah 30 Juni 2022 dan efek DIRE, DINFRA, dan ETF.

Berikut daftar perusahaan tercatat hingga tanggal 30 Oktober 2022 yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 Juni 2022 dan/atau belum memenuhi kewajiban pembayaran denda (dikenakan peringatan tertulis III dan denda Rp 150 juta):

1. (ARMY) PT Armidian Karyatama Tbk

2. (BULL) PT Buana Lintas Lautan Tbk

3. (BUVA) PT Bukit Uluwatu Villa Tbk

4. (COWL) PT Cowell Development Tbk

5. (CPRI) PT Capri Nusa Satu Properti Tbk

6. (DUCK) PT Jaya Bersama Indo Tbk

7. (ENVY) PT Envy Technologies Indonesia Tbk

8. (FORZ) PT Forza Land Indonesia Tbk

9. (GOLL) PT Golden Plantation Tbk

10. (GTBO) PT Garda Tujuh Buana Tbk

11. (HOME) PT Hotel Mandarine Regency Tbk

12. (HOTL) PT Saraswati Griya Lestari Tbk

13.(JSKY) PT Sky Energy Indonesia Tbk

14. (KBRI) PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk

15. (KPAL) PT Steadfast Marine Tbk

16. (KPAS) PT Cottonindo Ariesta Tbk

17. (KRAH) PT Grand Kartech Tbk

18. (LCGP) PT Eureka Prima Jakarta Tbk

19. (LMAS) PT Limas Indonesia Makmur Tbk

20. (MABA) PT Marga Abhinaya Abadi Tbk

21. (MAGP) PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk

22. (MTRA) PT Mitra Pemuda Tbk

23. (MYRX) PT Hanson International Tbk

24. (NIPS) PT Nipress Tbk

25. (NUSA) PT Sinergi Megah Internusa Tbk

26. (PLAS) PT Polaris Investama Tbk

27. (PURE) PT Trinitan Metals and Minerals Tbk

28. (RONY) PT Aesler Grup Internasional Tbk

29. (RIMO) PT Rimo International Lestari Tbk

30. (SIMA) PT Siwani Makmur Tbk

31.(SKYB) PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk

32. (TRIL) PT Triwira Insanlestari Tbk

33. (SUGI) PT Sugih Energy Tbk

34. (TDPM) PT Tridomain Performance Materials Tbk

35. (TRAM) PT Trada Alam Minera Tbk

36. (UNIT) PT Nusantara Inti Corpora Tbk

Editor : Theresa Sandra Desfika (theresa.sandra@investor.id)

Sumber : Investor Daily