36 Perusahaan Tercatat Kena Peringatan dan Didenda, Ini Akar Masalahnya!
JAKARTA, investor.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan peringatan tertulis III dan denda Rp 150 juta kepada 36 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik dan/atau belum memenuhi kewajiban pembayaran denda hingga tanggal 30 Oktober 2022.
Dalam pengumuman BEI, tertanggal 10 November 2022, dijelaskan bahwa terdapat total 864 perusahaan tercatat hingga 30 Oktober 2022. Terdapat 783 perusahaan tercatat yang mencatatkan saham yang wajib menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per 30 Juni 2022. Di mana, 752 perusahaan telah menyampaikan laporan keuangan.
38 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan. Dengan rincian, 36 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interim yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik dan/atau belum memenuhi kewajiban pembayaran denda hingga tanggal 30 Oktober 2022 (dikenakan peringatan tertulis iii dan denda sebesar Rp 150 juta.
Satu perusahaan tercatat di papan akselerasi belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 Juni 2022 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik hingga tanggal 31 Oktober 2022 (dikenakan peringatan tertulis III). Dan, satu perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan yang diaudit oleh akuntan publik hingga tanggal 31 Oktober 2022 (dikenakan peringatan tertulis I).
Adapun 74 perusahaan tercatat tidak wajib menyampaikan laporan keuangan karena baru mencatatkan sahamnya setelah 30 Juni 2022 dan efek DIRE, DINFRA, dan ETF.
Berikut daftar perusahaan tercatat hingga tanggal 30 Oktober 2022 yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 Juni 2022 dan/atau belum memenuhi kewajiban pembayaran denda (dikenakan peringatan tertulis III dan denda Rp 150 juta):
1. (ARMY) PT Armidian Karyatama Tbk
2. (BULL) PT Buana Lintas Lautan Tbk
3. (BUVA) PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
4. (COWL) PT Cowell Development Tbk
5. (CPRI) PT Capri Nusa Satu Properti Tbk
6. (DUCK) PT Jaya Bersama Indo Tbk
7. (ENVY) PT Envy Technologies Indonesia Tbk
8. (FORZ) PT Forza Land Indonesia Tbk
9. (GOLL) PT Golden Plantation Tbk
10. (GTBO) PT Garda Tujuh Buana Tbk
11. (HOME) PT Hotel Mandarine Regency Tbk
12. (HOTL) PT Saraswati Griya Lestari Tbk
13.(JSKY) PT Sky Energy Indonesia Tbk
14. (KBRI) PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk
15. (KPAL) PT Steadfast Marine Tbk
16. (KPAS) PT Cottonindo Ariesta Tbk
17. (KRAH) PT Grand Kartech Tbk
18. (LCGP) PT Eureka Prima Jakarta Tbk
19. (LMAS) PT Limas Indonesia Makmur Tbk
20. (MABA) PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
21. (MAGP) PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk
22. (MTRA) PT Mitra Pemuda Tbk
23. (MYRX) PT Hanson International Tbk
24. (NIPS) PT Nipress Tbk
25. (NUSA) PT Sinergi Megah Internusa Tbk
26. (PLAS) PT Polaris Investama Tbk
27. (PURE) PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
28. (RONY) PT Aesler Grup Internasional Tbk
29. (RIMO) PT Rimo International Lestari Tbk
30. (SIMA) PT Siwani Makmur Tbk
31.(SKYB) PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
32. (TRIL) PT Triwira Insanlestari Tbk
33. (SUGI) PT Sugih Energy Tbk
34. (TDPM) PT Tridomain Performance Materials Tbk
35. (TRAM) PT Trada Alam Minera Tbk
36. (UNIT) PT Nusantara Inti Corpora Tbk
Editor : Theresa Sandra Desfika (theresa.sandra@investor.id)
Sumber : Investor Daily