Aksi Terbaru, PGN (PGAS) Akan Tender Offer Obligasi Rp 6,29 Triliun

29 November 2022 | Sumber: investor.id

JAKARTA, investor.id – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN akan melakukan penawaran tender (tender offer) untuk membeli kembali obligasi global perseroan senilai US$ 400 juta atau setara Rp 6,29 triliun pada 23 Desember 2022. Obligasi yang akan dibeli kembali tersebut merupakan bagian dari Senior Notes yang diterbitkan PGN pada 2014 sebesar US$ 1,35 miliar dengan tenor 10 tahun.

Manajemen PGN dalam keterangan tertulis kepada Bursa Efek Singapura (SGX), yang dikutip pada Selasa (29/11/2022), mengungkapkan bahwa para pemegang obligasi global PGN yang akan ikut serta dalam tender offer dapat memberikan persetujuan awal sebelum 9 Desember 2022.

Nantinya, pemegang obligasi PGN tersebut mendapatkan uang tunai dari penjualan obligasi kepada perseroan dengan harga US$ 1.005,5, lebih tinggi 0,55% dari nilai obligasi US$ 1.000.

Emiten berkode saham PGAS ini telah menunjuk Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC) Ltd, Mandiri Securities Pte Ltd, dan Standard Chartered Bank sebagai manajer dealer pada aksi tender offer ini.

Menanggapi rencana tender offer tersebut, Fitch Ratings memandang netral untuk aksi korporasi yang dilakukan subholding gas PT Pertamina (Persero) tersebut. Hal itu disebabkan nilai penawaran yang dianggap relatif kecil, dan menyisakan sejumlah besar obligasi yang masih beredar.

Fitch menganggap bahwa penawaran tender untuk sebagian obligasi dolar tersebut sebagai langkah oportunistik manajemen dalam mengelola liabilitas dan risiko refinancing. Hingga akhir September 2022, PGAS memiliki kas sebesar US$ 1,65 miliar, sementara utang jatuh tempo dalam 12 bulan berikutnya relatif rendah, hanya US$ 30,8 juta.

Dalam pandangan Fitch, penawaran tender, jika berhasil, akan mengurangi potensi pembiayaan kembali obligasi PGAS saat jatuh tempo pada 2024. "Namun demikian, kami berharap kas di neraca dan arus kas yang dihasilkan selama 12 bulan ke depan tetap memadai untuk melunasi obligasi secara penuh," tulis Fitch Rating dalam publikasinya, Senin (28/11/2022).

Peringkat PGAS yang saat ini BBB- berada satu tingkat di bawah induk langsungnya, Pertamina (BBB/Stabil). Hal itu didasarkan penilaian Fitch terhadap insentif menengah bagi Pertamina untuk mendukung PGAS.

Fitch menilai, penawaran tender tunai tidak berdampak langsung pada peringkat anak usaha PGAS, yakni PT Saka Energi Indonesia, karena lembaga pemeringkat tersebut mempertahankan pandangannya tentang insentif PGAS untuk mendukung Saka di level medium.

"Kami menilai insentif legal Saka dari perseroan di level medium berdasarkan kriteria peringkat induk dan anak perusahaan, dengan adanya klausul cross-default," sebut Fitch.

Editor : Jauhari Mahardhika (jauhari@investor.co.id)

Sumber : Investor Daily