Antam (ANTM) Lepas Sebagian Saham Entitas Tambang Nikel ke Cicit Usaha CATL
JAKARTA, investor.id - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam, bersama PT Industri Baterai Indonesia (IBC), dan Ningbo Contemporary Brunp Lygend Co Ltd (CBL) telah menandatangani framework agreement untuk kerja sama proyek pengembangan ekosistem EV battery (electric vehicle battery) yang terintegrasi di Indonesia yang mencakup kegiatan pertambangan bijih nikel hingga industri daur ulang baterai pada tanggal 14 April 2022 (framework agreement).
CBL adalah anak usaha Guangdong Brunp Recycling Technology Co Ltd (Brunp). Dan Brunp merupakan anak Contemporary Amperex Technology Co Ltd atau CATL, produsen baterai kendaraan listrik terbesar dunia asal Tiongkok.
Corporate Secretary Antam Syarif Faisal Alkadire menjelaskan, aktivitas pertambangan bijih nikel dalam rangka proyek pengembangan ekosistem EV battery selanjutnya akan dilaksanakan oleh PT Sumberdaya Arindo (SDA), entitas anak usaha ANTM yang memiliki wilayah izin usaha pertambangan di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan framework agreement, pada tanggal 16 Januari 2023, telah ditandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat (conditional share purchase agreement/CSPA) antara Antam dan Hong Kong CBL Limited (HKCBL), anak perusahaan yang dikendalikan oleh CBL, atas sebagian kepemilikan saham Antam dalam PT SDA.
“Penandatanganan CSPA ini merupakan langkah awal dari realisasi pelaksanaan proyek pengembangan ekosistem EV battery di Indonesia dan sejalan dengan komitmen Antam dalam mendukung pengembangan proyek tersebut,” ungkapnya dalam keterbukaan informasi dikutip Selasa (17/1/2023).
Selain itu, lanjut Syarif, dalam kerja sama ini diharapkan CBL (melalui HKCBL) dapat berkontribusi secara langsung atas aspek teknologi dan pengalaman bisnis yang dimilikinya melalui kolaborasi bersama Antam pada PT SDA, dan sekaligus menjadi mitra strategis Antam dalam pelaksanaan proyek pengembangan ekosistem EV battery yang terintegrasi di Indonesia.
Setelah penandatanganan CSPA ini, baik Antam maupun HKCBL secepatnya akan melakukan pemenuhan conditions precedent. Penandatanganan CSPA diikuti dengan penandatanganan perjanjian pemegang saham bersyarat (conditional shareholders agreement/conditional SHA) pada tanggal yang sama. Secara khusus, conditional SHA akan berlaku efektif setelah beralihnya sebagian kepemilikan saham perseroan dalam PT SDA, yaitu pada tanggal penyelesaian CSPA (penyelesaian transaksi).
Pada penyelesaian transaksi, Antam dan HKCBL akan menandatangani akta jual beli saham. Kemudian, setelah penyelesaian transaksi, Antam akan tetap menjadi pemegang saham pengendali pada PT SDA sesuai dengan ketentuan PSAK 65, sehingga tidak mengubah status PT SDA sebagai anak perusahaan yang terkonsolidasi ke dalam laporan keuangan Antam.
Spin-off
Sebelumnya, Antam telah meneken dua akta pemisahan sebagian segmen usaha pertambangan nikel ke anak usahanya. Pertama, Akta Pemisahan Sebagian Aktiva dan Pasiva Segmen Usaha Pertambangan Perseroan ke dalam PT Nusa Karya Arindo (NKA) No. 192 tanggal 30 September 2022. Kedua, Akta Pemisahan Sebagian Aktiva dan Pasiva Segmen Usaha Pertambangan Perseroan ke dalam PT Sumberdaya Arindo (SDA) No. 194 tanggal 30 September 2022.
Menurut manajemen ANTM, perseroan telah melakukan pemisahan sebagian segmen usaha pertambangan nikel perseroan di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara ke dalam perusahaan terkendali perseroan, yaitu NKA dan SDA di mana pemisahan sebagian segmen usaha pertambangan nikel perseroan efektif pada tanggal 30 September 2022.
“Pemisahan sebagian segmen usaha nikel ditindaklanjuti dengan peningkatan modal pada NKA dan SDA,” terang manajemen Antam dalam keterbukaan informasi pada Oktober 2022.
Manajemen Antam menyebutkan bahwa nilai penyertaan modal dari perseroan kepada NKA dan SDA secara keseluruhan adalah sebesar Rp 9,85 triliun.
“Obyek pemisahan sebagian segmen usaha nikel adalah aktiva dan pasiva milik perseroan yang berada di wilayah izin usaha pertambangan Buli Serani, termasuk di dalamnya aset cadangan dan non-cadangan (tanah, prasarana, bangunan, mesin dan alat produksi, kendaraan dinas serta inventaris), yang mencakup area Tanjung Buli, Sangaji Utara, Moronopo, Sangaji Tenggara, dan Sangaji Selatan,” ungkap manajemen perseroan.
Editor : Theresa Sandra Desfika (theresa.sandra@investor.id)
Sumber : Investor Daily