Asosiasi Penasihat Investasi diharapkan mendorong pertumbuhan literasi investasi

26 Maret 2019 | Sumber: kontan

Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Penasihat Investasi Indonesia (APII) terbentuk untuk meningkatkan edukasi dan literasi masyarakat terhadap investasi di pasar modal.

Berada di bawah naungan Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI), APII menargetkan untuk mengembangkan kegiatan edukasi berupa workshop atau kelas investasi, bekerja sama dengan pelaku lain di sektor pasar modal maupun lintas industri termasuk media.

"Kami sangat mengapresiasi usaha para pihak dalam membangun APII. Harapannya, APII bisa mendukung ekosistem pengelolaan investasi di Indonesia, di mana para anggota APII mampu memberikan advisory strategis kepada investor mereka secara profesional, terstandard, dan tetap mengutamakan kepentingan investor,” kata Ketua Dewan Presidium APRDI, Prihatmo Hari.

APII didirikan oleh sembilan institusi yakni PT Avrist Asset Management, PT BNI Asset Management, PT BNP Paribas Investment Partners, PT Heritage Amanah International, PT Insight Investments Indonesia, PT Jagartha Penasihat Investasi, PT Penasehat Investasi Indonesia, PT Pinnacle Persada Investama, dan PT Xdana Investa Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen mengungkapkan, berdasar data OJK saat ini terdapat 13 penasihat investasi dan enam di antaranya adalah penasihat individu. Dengan kehadiran APII, otoritas berharap mampu meningkatkan hubungan langsung dengan masyarakat khususnya investor ritel.

"Literasi dan inklusi sektor pasar modal masih di bawah 3% untuk literasi dan 5% inklusi, ketinggalan dengan bank yang sudah 6%. Harapannya investasi di Indonesia bisa meningkat seiring dengan pertumbuhan jumlah investor, instrumen dan kompleksnya produk," jelas Hoesen.

Kehadiran perusahaan penasihat investasi dianggap perlu bagi investor dalam memberikan edukasi dan pandangan profesional, sekaligus untuk memetakan portofolio investasi khususnya di sektor pasar modal.

Regulasi mengenai pembentukan badan usaha penasihat investasi di Indonesia sudah diresmikan sejak tahun 1996 melalui keputusan BAPEPAM dengan nomor KEP-26/PM/1996 tentang Perizinan Penasihat Investasi. Namun, sampai saat ini jumlah pelaku usaha penasihat investasi masih sangat terbatas. Per bulan Maret 2019, Indonesia memiliki empat belas (14) perusahaan penasihat investasi.

"Pada 2018 lalu, jumlah pertumbuhan investor pasar modal naik 44% sebesar 1,6 juta. Angka ini mewakili dua hal. Pertama, peluang bagi pelaku industri pasar modal untuk melebarkan sayap. Kedua, tantangan untuk mengedukasi para investor tentang seluk beluk dunia investasi dan pasar modal,” kata Ketua APII Ari Adil, Selasa (26/3)

Bagi investor, khususnya yang mengharapkan investasi pasar modal sebagai faktor penambah pendapatan, peran penasihat investasi dinilai sangat krusial untuk membantu memetakan portofolio investasi, memilih instrumen investasi sampai memberikan masukan akan prospek industri di masa mendatang.

Fungsi-fungsi tersebut, nantinya ingin diperkuat melalui berdirinya APII di Indonesia. Ari menambahkan, jumlah pelaku industri ini di Indonesia sangat sedikit dan masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. "Kami juga akan memperkenalkan layanan ini ke para investor secara lebih luas. Investor sudah ada, market sudah siap, yang belum keberanian mereka untuk bermain di zona yang lebih besar," jelas Ari.

Untuknya, keberanian berinvestasi harus disertai dengan strategi dan ilmu. Dengan demikian, APII menawarkan benefit agar investor Indonesia menjadi investor yang terinformasi dan bisa menjadi agen perluasan literasi keuangan.