Bank Mestika (BBMD) buyback saham untuk remunerasi

26 April 2021 | Sumber: kontan

Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mestika Dharma Tbk. (BBMD) mengumumkan rencana pembelian kembali saham perseroan dengan nilai maksimal sebesar Rp 632 juta.

Dalam pengumuman di BEI pada Senin (26/4), disebutkan rencana perseroan untuk melakukan pembelian kembali saham perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Pembelian kembali saham tersebut akan digunakan untuk pelaksanaan pemberian remunerasi yang bersifat variabel kepada direksi, dewan komisaris serta material risk takers (MRT).

Dana yang dialokasikan sebanyak-banyaknya Rp 632 juta yang akan dilakukan baik sekaligus maupun secara bertahap terhitung sejak tanggal 4 Juni 2021 - 3 Desember 2022.

Rapat umum pemegang saham perseroan untuk menyetujui pelaksanaan pembelian kembali saham tersebut akan diselenggarakan pada 3 Juni 2021 di Medan, Sumatera Utara.

Perseroan akan menunjuk satu anggota bursa efek untuk melakukan pembelian kembali saham dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. Pembelian kembali saham perseroan dilakukan melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia.

Selain itu, pembelian kembali saham perseroan akan dilakukan dengan harga yang lebih rendah atau sama dengan harga penawaran yang terjadi hari sebelumnya.

"Pembelian kembali saham ini tidak mempengaruhi neraca perseroan dikarenakan dana yang digunakan adalah remunerasi yang disisihkan dan ditangguhkan oleh perseroan, hingga saat pembagian proporsional dapat dilakukan. Dengan cara mengalihkan dana tersebut dalam bentuk saham kepada Direksi, Dewan Komisaris (khususnya untuk Presiden Komisaris dan Komisaris yang Terafiliasi) serta Material Risk Takers (MRT)," tulis manajemen perseroan dalam pengumuman.

Direksi Perseroan akan melaporkan realisasi pembelian kembali saham perseroan maupun hasil pengalihan saham dalam pemberian remunerasi yang bersifat variabel kepada MRT dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan perseroan selama jangka waktu pembelian kembali saham perseroan berlangsung.