BCA (BBCA) Ungkap Aksi Terbaru, Entitas Lain Milik Duo Hartono Disebut-sebut
JAKARTA, investor.id - PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) menggelar transaksi dengan Grand Indonesia pada 1 Maret 2023.
Manejemen BBCA merinci bahwa objek transaksi adalah sewa ruangan dengan luas kurang lebih 1.930,68 m2 yang terletak di Gedung Menara BCA, Grand Indonesia lantai 35 Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Harga sewa sebesar Rp 235.000 per semi gross meter persegi per bulan dan total harga sewa untuk jangka waktu sewa 3 tahun adalah Rp 16,33 miliar belum termasuk PPN yang akan dibayar di muka setiap 3 bulan.
Service charge Rp 106.000 per semi gross meter persegi per bulan yang akan dibayar di muka setiap 3 bulan.
“Service charge dapat ditinjau kembali. Konsumsi listrik dihitung terpisah dan biayanya menjadi tanggungan penyewa,” jelas manajemen BBCA dalam keterbukaan informasi, Jumat (3/3/2023).
Manajemen BBCA menegaskan bahwa Grand Indonesia merupakan afiliasi dari perseroan karena Grand Indonesia dikendalikan secara tidak langsung oleh pihak yang sama, yaitu Robert Budi Hartono dan Bambang Hartono yang merupakan pemilik Grup Djarum.
Duo Hartono menggenggam 59,94% saham BBCA melalui PT Dwimuria Investama Andalan.
Duo Hartono juga menggenggam 91,2263% saham PT Puri Sinartimur melalui PT Lingkarmulia Indah. Yang mana Puri Sinartimur menguasai 77,8047% saham Grand Indonesia.

Adapun pertimbangan dilakukan transaksi, menurut manajemen BBCA, adalah karena lokasi yang berdekatan sehingga akan memudahkan koordinasi antar tim dari masing-masing unit kerja BBCA yang menempati lokasi yang sama. Selain itu harga sewa yang kompetitif dan menguntungkan BBCA.
Editor : Theresa Sandra Desfika (theresa.sandra@investor.id)