Berencana refloating saham, Akbar Indo Makmur (AIMS) tunggu suspensi dicabut

7 Agustus 2020 | Sumber: kontan

Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten yang bergerak di bisnis perdagangan batubara, PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS) berencana untuk melaksanakan refloating saham atau menambah jumlah saham publik beredar. Pasalnya, jumlah saham AIMS yang beredar di masyarakat masih berada di bawah ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Berdasarkan Ketentuan V.1 Peraturan BEI No. I-A Tahun 2018, untuk tetap menjadi perusahaan terbuka, maka publik minimal memiliki 50 juta saham dan paling sedikit sebanyak 7,5% dari modal disetor. Direktur AIMS M. Aditya Hutama Putra mengatakan, masyarakat saat ini memiliki 35,99 juta saham AIMS atau setara dengan 16,36%. "Untuk memenuhi ketentuan tersebut, PT Aims Indo Investama wajib melepas kembali (refloating) sekurang-kurangnya sebanyak 14 juta saham kepada masyarakat," kata Aditya dalam papan publik insidentil secara virtual, Jumat (7/8).

Sebagai pengingat, pada tanggal 21 November 2017, PT Aims Indo Investama mengambil alih sebanyak 169,51 juta saham AIMS dari PT Duta Investama Nusantara. Jumlah ini setara dengan 77,05% dari modal disetor AIMS.

Kemudian, setelah pelaksanaan penawaran tender pada Februari 2018, PT Aims Indo Investama memperoleh tambahan saham dari masyarakat sebanyak 14,50 juta saham atau setara dengan 6,59%. Dengan begitu, jumlah saham Aims Indo Investama menjadi sebanyak 184 juta atau setara dengan 83,64%.

"PT Aims Indo Investama selaku pemegang saham pengendali wajib melepas kelebihan saham yang diambil ketika mengakuisisi saham ini. Pengendali wajib melepas 14 juta lebih supaya publik punya 50 juta," tutur Sekretaris Perusahaan AIMS Heriman Setyabudi.