BRI Finance Pacu Pembiayaan Kendaraan Listrik

23 September 2022 | Sumber: investor.id

JAKARTA, investor.id – PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) menyambut positif diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai di Instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah.

Perseroan juga mendukung secara langsung program pemerintah dalam peningkatan moda transportasi ramah lingkungan dengan semakin memacu pembiayaan kendaraan listrik.

Direktur Operasional BRI Finance Willy Halim Sugiardi mengatakan, Inpres tersebut akan semakin memacu pasar kendaraan listrik roda dua maupun roda empat di Tanah Air. Hal itu merupakan cerminan visi pemerintah dalam mengembangkan sumber energi terbarukan yang lebih ramah lingkungan di sektor transportasi. Pun, seiring peningkatan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan untuk masa depan yang lebih baik.

“Oleh karena itu, kami melihat bahwa penjualan kendaraan listrik akan signifikan meningkat. Kami pun di BRI Finance sudah ada produk-produk untuk kendaraan listrik baik produk untuk pembiayaan langsung kepada nasabah melalui pembiayaan multiguna maupun ada satu lagi yang cukup menarik, yaitu sewa operasi. Jadi, perusahaan atau korporasi bisa melakukan sewa dari kami,” ujarnya.

Untuk memanfaatkan momentum tersebut, BRI Finance menempuh beberapa langkah strategis untuk meningkatkan pembiayaan kendaraan listrik. Misalnya, uang muka ringan minimal 10% maupun bunga 0% bagi nasabah perorangan yang mengajukan pembiayaan dengan tenor hingga 2 tahun. Sedangkan untuk nasabah instansi atau korporasi, ketentuan bisa dinegosiasikan.

Anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) itu pun memperkuat kerja sama dengan agen pemegang merek yang memasarkan kendaraan listrik. “Selain itu, di satu sisi, kami merupakan bagian dari BRI Group, sehingga kami bisa memanfaatkan jaringan portofolionya nasabah BRI Group untuk memacu pertumbuhan pembiayaan kendaraan listrik,” ujar Willy.

Adapun pembiayaan kendaraan listrik yang ada di BRI Finance saat ini, menurutnya, masih sangat kecil yaitu kurang dari 1% terhadap total portofolio pembiayaan. Kendati demikian, Willy menyebut jika dilihat dari sisi penaikan, pembiayaan kendaraan listrik oleh perseroan cukup agresif karena sampai Agustus 2022 bertumbuh hingga 100% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Mengutip data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil listrik pada periode Januari-Juli sudah mencapai lebih dari 4.800 unit. Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan dengan total penjualan mobil listrik pada 2021 sebesar 3.200 unit.

Menurut dia, angka tersebut menunjukkan bahwa kendaraan listrik memang memiliki prospek permintaan yang akan terus tumbuh di tahun-tahun mendatang. Hal ini juga merupakan peluang bagi BRI Finance untuk terus meningkatkan dan mendukung pembiayaan kendaraan listrik ke depannya. Karena itu, pihaknya pada 2023 menargetkan pembiayaan kendaraan listrik mencapai 2% dari total portofolio pembiayaan BRI Finance.

Pacu Investasi

Di sisi lain, Willy berharap pada pemerintah agar pasar kendaraan listrik di masa datang lebih baik lagi. Pemerintah, kata dia, perlu memacu investasi komponen kendaraan listrik di Indonesia, sehingga bisa menekan harga jual kepada konsumen dan meningkatkan produksi di dalam negeri.

Saat ini, salah satu kendala dalam pembiayaan kendaraan listrik adalah minimnya stok saat permintaan pasar meninggi. Bahkan pemesanan kendaraan listrik bisa inden hingga satu tahun.

“Yang harus dibenahi harus sektor utamanya yaitu produksi. Sekarang ketersediaan unit juga kurang bagaimana mau bisa meningkatkan dari sisi pembiayaan. Sebenarnya kami sudah siap untuk meningkatkan pembiayaan. Tapi di sisi lain saat ini inden kami punya banyak, sudah kami setujui untuk pembiayaan tapi unitnya belum ada,” tuturnya.

Selain itu, dari sisi infrastruktur Willy berharap pemerintah memperkuat komitmen untuk menambah sarana charging station secara masif yang memudahkan pengendara kendaran listrik mengisi daya baterai.

Dengan demikian, lanjut Willy, regulasi-regulasi yang telah dikeluarkan pemerintah dalam mendorong peningkatan penggunaan kendaraan listrik tersebut dapat terealisasi lebih optimal.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah berupaya memacu penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, khususnya bertenaga listrik melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Jalan.

Regulasi itu juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap Electric Vehicle (EV) dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN).

Selain itu, pemerintah telah mengubah aturan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor di mana mobil listrik mendapatkan keistimewaan tarif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 0%.

Editor : Jauhari Mahardhika (jauhari@investor.co.id)

Sumber : Investor Daily