Buana Lintas Lautan (BULL) khawatir haircut berdampak pada penerbitan global bond

4 Oktober 2021 | Sumber: kontan

Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL) berharap Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengevaluasi kembali besaran haircut saham. Pasalnya, haircut emiten pelayaran ini yang sebesar 85% dinilai terlalu tinggi.

Henry Jusuf, Direktur Utama BULL menyebut, haircut yang mencapai 85% itu memang tak sampai menghentikan rencana penerbitan global bond senilai US$ 300 juta. "Tapi, mungkin lebih ke likuiditas perdagangan sahamnya saja," ujar Henry kepada Kontan.co.id belum lama ini.

Sehingga, manajemen BULL khawatir tingginya haircut berdampak negatif pada penerbitan global bond. BULL berencana emisi obligasi global pada bulan ini.

Padahal, sejauh ini kinerja fundamental BULL terus membaik. "Sebagai emiten di BEI, kami juga telah memenuhi kewajiban seperti penyampaian laporan keuangan dan keterbukaan informasi tepat waktu," imbuh Henry.

Asal tahu saja, haircut saham adalah penyesuaian nilai pasar suatu efek atau saham. Nilai ini dihitung berdasarkan tingkat risiko kemudian dikonversi ke dalam bentuk persentase. Persentase ini yang menjadi pengurang jaminan dalam fasilitas margin.

Sebagai ilustrasi, seorang investor punya sebuah saham senilai Rp 100 juta. Kemudian, dia ingin memanfaatkan fasilitas margin dari broker yang dia gunakan.

Jaminan saham diperlukan dalam fasilitas margin. Namun, karena haircut saham yang dimiliki mencapai 85%, maka saham yang dijadikan jaminan hanya Rp 15 juta. 

Efeknya, nilai fasilitas margin yang diperoleh menjadi sangat kecil. Likuiditas menjadi terbatas lantaran investor hanya memperoleh tambahan modal dari fasilitas margin yang sedikit.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kontan.co.id, dalam praktiknya fasilitas margin bisa untuk semua saham. Yang menjadi pembeda adalah, saham yang masuk daftar efek margin tidak menggunakan haircut melainkan batasan atau limit dari masing-masing broker.

Misal, broker punya limit 1:2 untuk saham margin. Dengan limit ini, investor dengan modal Rp 100 juta bisa memperoleh margin hingga Rp 200 juta. Sehingga, investor bisa bertransaksi saham margin hingga Rp 300 juta.

Selama ini, KPEI sudah memiliki besaran haircut sebagai acuan. Namun, broker atau perusahaan sekuritas memiliki hak untuk melakukan penyesuaian besaran haircut lebih lanjut.

Adapun penilaian risiko mengacu pada sejumlah hal seperti volatilitas harga saham tinggi tanpa didukung oleh fundamental. Likuiditas saham yang rendah juga termasuk risiko. Semakin besar risiko, semakin besar nilai haircut.

 

Sebagai perbandingan, rata-rata volume transaksi saham BULL selama ini sekitar 395,82 juta saham dengan rata-rata nilai Rp 80 miliar. Rata-rata volume saham PT Maming Enam Sembilan Mineral Tbk (AKSI) hanya 16.869 saham dengan rata-rata nilai transaksi di bawah Rp 10 juta, namun haircut hanya 75%.

PT MNC Vision Tbk (MSKY) dalam kondisi rugi dan rata-rata nilai transaksinya kurang dari Rp 100 juta. Haircut saham ini sebesar 70%. Haircut saham PT Atlas Resources Tbk (ARII) sebesar 50%. Padahal, perusahaan dalam kondisi rugi dengan rata-rata nilai transaksi kurang dari Rp 50 juta.

Mempertimbangkan hal tersebut, manajemen BULL berharap BEI dan KPEI mengevaluasi kembali besaran haircut saham BULL. "Kami juga berharap BEI dan KPEI memberikan arahan untuk langkah-langkah yang perlu kami lakukan," tambah Henry.

Direktur KPEI Umi Kulsum menyebut, haircut diatur dalam Peraturan KPEI No. II-11 tentang Komite Haircut. Hal ini juga diatur dalam Peraturan OJK No. 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).

"Haircut ditetapkan oleh komite yang dibentuk untuk keperluan tersebut dan dilakukan review setiap bulan," kata Umi kepada Kontan.co.id belum lama ini. Namun, dia belum merinci apakah saham BULL termasuk dalam daftar saham yang dievaluasi.

Yang terang, menurut Umi, penetapan haircut dimaksudkan untuk menilai portofolio Anggota Bursa (AB) dalam laporan MKBD. "Penetapan ini juga untuk menilai agunan Anggota Kliring yang ditempatkan di KPEI dan tidak dimaksudkan untuk keperluan lainnya," tandas Umi.

Baca Juga: Buana Lintas Lautan (BULL) berharap BEI dan KPEI mengevaluasi besaran haircut saham