Centratama Telekomunikasi (CENT) Rampungkan Akuisisi EPID Menara AssetCo

18 Maret 2022 | Sumber: kontan

Reporter: Nur Qolbi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk (CENT) beserta anak usahanya, yakni PT Centratama Menara Indonesia (CMI) menyelesaikan transaksi pembelian 999 saham PT EPID Menara AssetCo pada 16 Maret 2022. Jual beli saham tersebut dilakukan pada harga Rp 35.850.000 per saham sehingga nilai transaksi keseluruhannya sebesar Rp 35,85 miliar.

Sejalan dengan itu, CMI juga mengambil alih seluruh saham baru yang dikeluarkan EPID Menara AssetCo yang berjumlah 139.775 saham sehingga CMI kini menjadi pemegang saham mayoritasnya. Pembelian saham baru tersebut dilakukan dengan harga yang sama, yakni Rp 35.850.000 per saham sehingga nilai totalnya mencapai Rp 5,01 triliun.

Berdasarkan keterbukaan informasi, Rabu (16/3), setelah akuisisi selesai, CENT beserta CMI kini memiliki lebih dari 8.000 sites menara telekomunikasi. Menurut manajemen, penambahan kepemilikan menara ini akan segera menghasilkan pendapatan dan EBITDA yang lebih tinggi.

"Bertambahnya jumlah menara yang dimiliki oleh CENT dan CMI dapat memperkuat posisi grup CENT sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa komunikasi di mata para pelanggan," ungkap manajemen CENT.

Untuk membiayai transaksi tersebut, CENT dan CMI menggunakan fasilitas pinjaman dari Kreditor Fasilitas Senior yang perjanjiannya ditandatangani pada 8 Maret 2022. Jumlah maksimum pinjamannya sebesar US$ 850 juta, namun sekitar US$ 675 juta sudah diterima pada 16 Maret 2022 untuk membiayai akuisisi serta pembayaran kembali utang yang ada saat ini.

Sementara itu, sisa pinjaman yang sekitar US$ 175 juta akan digunakan untuk tujuan umum kegiatan usaha. Selain CENT dan CMI, anak usaha CENT yang lainnya juga ikut menjadi pihak penerima fasilitas pinjaman ini, yakni PT Network Quality Indonesia (NQI) dan PT MAC Sarana Djaya (MSD).

Sementara itu, kreditur dalam fasilitas ini terdiri dari 17 pihak. Mereka adalah CIMB Bank Berhad; DBS Bank Ltd.; ING Bank N.V. Singapore Branch; Natixis Singapore Branch; Oversea-Chinese Banking Corporation Limited; PT Bank Central Asia Tbk; PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk; PT Bank CIMB Niaga Tbk (sebagai kreditur, sebagai agen dan sebagai agen jaminan); PT Bank CTBC Indonesia; PT Bank DBS Indonesia; PT Bank Mandiri (Persero) Tbk; MUFG Bank, Ltd. Jakarta Branch; PT Bank OCBC NISP Tbk; PT Bank Permata Tbk; PT Bank BTPN Tbk; PT Bank Danamon Indonesia Tbk; dan PT Bank Digital BCA.

Asal tahu saja, pinjaman tersebut memiliki jangka waktu paling lama 60 bulan terhitung sejak tanggal 16 Maret 2022. Bunga yang dikenakan merupakan jumlah dari margin (yang berkisar antara 2,25% hingga 3,25% per tahun sebagaimana berlaku) ditambah JIBOR atau jumlah dari margin (yang berkisar antara 2,25% hingga 3,25% per tahun sebagaimana berlaku) ditambah Tingkat Bunga Referensi Secured Overnight Financing Rate yang dikeluarkan oleh CME Group Benchmark Administration Limited dan Credit Adjustment Spread yang berlaku.

Menurut manajemen CENT, perolehan fasilitas pinjaman ini akan berdampak baik pada kondisi keuangan perusahaan. Pasalnya, fasilitas pinjaman tersebut mempunyai tingkat suku bunga yang lebih rendah dan jangka waktu yang lebih panjang sampai dengan tahun 2027.