Dana Milik Dapen Telkom Nyangkut di SRIL, Begini Kata Manajemen Sritex
Reporter: Nur Qolbi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex masih terkena penghentian perdagangan sementara alias suspensi di seluruh pasar sejak tanggal 18 Mei 2021. Kondisi ini membuat saham emiten tekstil dan garmen tersebut tidak dapat diperdagangkan.
Salah satu pihak yang terkena dampak suspensi SRIL adalah Dana Pensiun (Dapen) Telkom. Perwakilan dari Dapen Telkom yang hadir dalam acara public expose Sritex pada Kamis (21/7) menyayangkan suspensi yang terjadi pada saham SRIL.
Menurutnya, Dapen Telkom membutuhkan dana untuk membayarkan uang pensiun sebesar Rp 1,8 triliun setiap bulannya. Dana pensiun yang ada ditempatkan di beberapa instrumen investasi, termasuk saham.
Akan tetapi, dalam kondisi likuiditas yang semakin ketat, Dapen Telkom mulai mengurangi porsi investasinya di saham.
"Sayangnya, di SRIL ini, even untuk cut loss kami tidak bisa," kata perwakilan Dapen Telkom yang hadir secara langsung, Kamis (21/7).
Lebih lanjut, ia menanyakan perkiraan kapan suspensi SRIL akan dicabut. Mengingat, suatu saham berpotensi terkena delisting apabila disuspensi selama 24 bulan. Tenggat waktu 24 bulan bagi SRIL jatuh pada 18 Mei 2023.
Merespons hal ini, Sekretaris Perusahaan Sritex Welly Salam mengatakan, pencabutan suspensi perdagangan menjadi perhatian utama perusahaan. Sritex sudah beberapa kali berkomunikasi dengan otoritas khususnya Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait cara agar saham SRIL bisa diperdagangkan lagi.
Menurut Welly, Sritex sudah menyelesaikan segala persyaratan administrasi yang diperlukan BEI. Akan tetapi, pencabutan suspensi SRIL masih terhalang oleh putusan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang belum inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
Pasalnya, Sritex belum mendapatkan salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait adanya permohonan kasasi atas homologasi PKPU.
"Harapan kami terkait hal tersebut, semakin cepat kami mendapatkan salinan keputusan, hal itu akan membantu untuk BEI mencabut suspensi saham SRIL," tutur Welly.
Ia mengatakan, salinan putusan tersebut menjadi dasar bagi Sritex untuk menyampaikan keterbukaan informasi dan pemenuhan administrasi lainnya ke BEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kreditur, dan pemangku kepentingan lainnya. Sampai saat ini, Sritex sudah melakukan langkah-langkah yang proaktif untuk memperoleh salinan putusan MA.
Tim legal Sritex terus melakukan komunikasi dengan Pengadilan Niaga Semarang terkait adanya pengembalian berkas-berkas dari kreditur yang mencabut kasasi. Sritex berharap dapat memperoleh salinan putusan MA tersebut pada bulan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News