Dua Saham Masuk Daftar Efek Pemantauan Khusus, Totalnya Jadi 134 Saham

1 September 2022 | Sumber: kontan

Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menambahkan dua saham ke dalam Daftar Efek Pemantauan Khusus. Dua saham yang dimaksud adalah PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) dan PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK).

AYLS dan PKPK dimasukkan dalam Daftar Efek Pemantauan Khusus karena memenuhi kriteria nomor 3, yakni tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya.

Dengan begitu, per Rabu (31/8), total saham yang ada dalam daftar tersebut berjumlah 134 saham. Kriteria yang paling banyak menyebabkan saham-saham ini masuk ke dalam daftar adalah nomor 1,5, dan 7.

Sebagai informasi, Daftar Efek Pemantauan Khusus diatur dalam Peraturan II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus yang berlaku sejak 16 Juli 2021. Di  laman notasi khusus di website BEI, saham-saham dalam daftar ini juga diberikan notasi khusus dengan kode X.

Ada sebelas kriteria yang menjadikan suatu efek dapat dimasukkan ke dalam Daftar Efek Pemantauan Khusus. Terpenuhinya satu kriteria saja sudah bisa memasukkan suatu saham ke dalam daftar ini.

Berikut adalah rinciannya:

  1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler kurang dari Rp 51 per saham.
  2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
  3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya.
  4. Untuk perusahaan tercatat atau induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).
  5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
  6. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sesuai Peraturan I-A dan I-V.
  7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler.
  8. Dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.
  9. Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi perusahaan tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.
  10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari 1 hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
  11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).