Empat saham delisting dari BEI, dua saham ini segera menyusul

2 September 2019 | Sumber: kontan

Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penghapusan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) semakin banyak. Paling baru, BEI akan menghapus pencatatan (delisting) saham PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK).

Emiten tambang ini akan delisting pada 30 September 2019. Sebelum penghapusan pencatatan, BEI akan membuka perdagangan saham ATPK yang sudah disuspensi sejak Agustus 2015.

"BEI melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek Bara Jaya Internasional (ATPK) hanya di pasar negosiasi selama 20 hari bursa, terhitung sejak sesi I perdagangan efek Senin, 2 September 2019 sampai dengan hari Jumat tanggal 27 September 2019," ungkap Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 dan Yayuk Sri Wahyuni, PH Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI dalam pengumuman bursa, Jumat (30/8) lalu.

BEI akan menghapus pencatatan saham ATPK karena ada ketidakpastian atas keberlangsungan usaha emiten. Saham ATPK pun kena suspensi sejak 27 Agustus 2015. Harga terakhir saham Bara Jaya adalah sebesar Rp 194 per saham pada 26 Agustus 2015.

Sebelumnya, PT Merck Sharp Dohme Pharma Tbk (SCPI) juga telah memproses delisting dari BEI. Pada 22 Juli 2019 lalu, BEI membuka suspend saham SCPI untuk crossing saham sebelum penghapusan pencatatan. Tapi hingga kini, saham SCPI masih tercatat di BEI.

Kedua saham tersebut akan menambah daftar empat saham yang telah dihapus dari pencatatan BEI sejak awal tahun. BEI menghapus pencatatan saham PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP) pada 2 Mei lalu setelah bank ini merger dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN).

Aksi merger juga menyebabkan saham PT Bank Mitraniaga Tbk (NAGA) delisting dari BEI. Bank ini merger dengan PT Bank Agris Tbk (AGRS) dan menghapus pencatatan pada 23 Agustus lalu.

BEI menghapus pencatatan saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) pada 17 Juni karena usaha utama tambang batubara sudah dicabut pemerintah. Saham ini juga sudah disuspend selama dua tahun.

Pada 13 Agustus, BEI menghapus pencatatan saham PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW). Emiten ini sama nasibnya dengan SIAP dan ATPK yang sudah disuspend lebih dari dua tahun.