FAST punya tagihan Rp 75 miliar ke Bakrie dengan jaminan saham BRMS

4 Mei 2021 | Sumber: kontan

Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) menyatakan saat ini pemilik jaringan restoran ayam Kentucky Fried Chicken ini memiliki tagihan sebesar Rp 100 miliar kepada PT Bakrie Darma Indonesia (BDI). FAST juga memiliki piutang ke PT Brantwood lndonesia senilai Rp 30 miliar. 

Dalam suratnya kepada Bursa Efek Indonesia (28/4), manajemen FAST diwakili Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk Dalimin Juwonomengungkapkan bahwa   piutang senilai Rp 100 miliar di PT Bakrie Darma lndonesia (BDl) berkaitan dengan setoran investasi perusahaan dengan jaminan saham PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) dari BDI.

Masih dalam keterangan yang sama, Dalimin juga menjelaskan bahwa piutang ini berawal dari rencana pengembangan properti  BDI. Kemudian proyek tersebut ditawarkan kepada FAST untuk itu berpartusipasi melalui dana investasi.

Perjanjian utang piutang itu diteken pada  18 September 2019 dan berakhir pada 29 Februari 2020. Hanya saja, sampai tanggal perjanjian tersebut berakhir,  proyek tersebut tak kunjung selesai hingga waktu yang ditentukan

Dalimin menyebut,  BDI baru membayar utang tersebut Rp 25 miliar pada Desember 2020, sedangkan sisa Rp 75 miliar akan diselesaikan oleh BDI.
Atas tagihan yang belum dibayar itu, hingga saat ini, FAST masih mendapatkan jaminan dari BDI berupa gadai saham Bumi Resources Minerals (BRMS).

Manajemen FAST juga menyebut, perjanjian utang itu tidak berdampak dampak signifikan kepada perusahaan.

Hingga 30 September 2020,FAST memiliki nilai kas dan setara kas senilai Rp 547,19 miliar. Dengan perincian, sebesar Rp 409,19 miliar ditempatkan dalam bentuk deposito  berjangka. Jumlah itu, setara 74,88%.

Sedangkan sisanya berupa saldo kas senilai Rp 7,22 miliar atau 1,32% dan kas di bank senilai Rp 130,20 miliar atau 23,79%.

"Perseroan menempatkan sebagian besar dari dana kas dan setara kasnya dalam deposito berjangka pendek untuk mendapatkan manfaat bunga dengan tetap mendapatkan kemudahan pencairan uang tunai manakala Perseroan membutuhkan dana untuk operasional," kata manajemen.

Sepanjang tahun lalu, FAST mengalami tekanan bisnis sebagai akibat pandemi Covid-19. Tekanan ini berdampak pada kinerja perusahaan dan tak terpenuhinya hak karyawan.

Berdasarkan laporan keuangan, pada periode Januari hingga kuartal III-2020 ini,FAST  membukukan rugi periode berjalan sebesar Rp 298,34 miliar, berbanding terbalik dari September 2019 yang mencatat laba bersih sebesar Rp 175,70 miliar.

Kerugian tersebut seiring dengan pendapatanFAST yang menurun 28,47% secara tahunan menjadi hanya Rp 3,59 triliun dari September 2019 yakni sebesar Rp 5,01 triliun.

Adapun pendapatan terbesar FAST masih didominasi penjualan makanan dan minuman kepada pihak ketiga yang berkontribusi sebesar Rp 3,54 triliun, turun dari sebelumnya Rp 4,94 triliun, diikuti dengan penjualan konsinyasi CD sebesar Rp 41,50 miliar hingga akhir kuartal ketiga 2020 dari sebelumnya Rp 68,83 miliar.