Forza Land (FORZ) Dinyatakan Pailit, Bagaimana Nasib Saham Publiknya?

5 Oktober 2022 | Sumber: investor.id

JAKARTA, investor.id - PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ) dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan bernomor 25/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Jkt.Pst itu dibacakan dalam persidangan secara terbuka untuk umum pada 12 September 2022.

Amar putusan antara lain mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh pemohon Johanna Ratnasari untuk seluruhnya. Membatalkan perdamaian Nomor 116/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 14 Oktober 2019.

Selain itu, menyatakan termohon PT Forza Land Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, pailit.

Putusan juga menunjuk Muhamad Yusuf Ramli dan Paulus Lubis selaku tim kurator dalam proses kepailitan PT Forza Land Indonesia Tbk.

Dalam suratnya kepada Bursa Efek Indonesia, Muhamad Yusuf Ramli dan Paulus Lubis selaku tim kurator menjelaskan bahwa menunjuk pada Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan, yang berbunyi:

Pasal 16 ayat (1), kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Pasal 24 ayat (1), debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan penyataan pailit diucapkan.

Karena itu, tim kurator memohon konfirmasi kepada Bursa Efek Indonesia mengenai kewajiban emiten dalam kondisi pailit, untuk dapat tim kurator laksanakan.

Sementara itu, BEI melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ) di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan efek sejak Rabu, 5 Oktober 2022.

Dalam pengumuman BEI dijelaskan bahwa hal itu dikarenakan adanya keraguan atas going concern PT Forza Land Indonesia Tbk yang diindikasikan dengan adanya Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.25/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 September 2022, yang menyatakan bahwa Forza Land Indonesia telah dinyatakan berada dalam keadaan pailit.

“Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan,” jelas pengumuman BEI, Rabu (5/10/2022).

Adapun saham FORZ pertama kali dicatatkan di BEI pada 28 April 2017. Perseroan bergerak di sektor properti dan real estate. Dari situs resmi BEI, tercatat masyarakat memegang sebanyak 55,22% saham FORZ. Selain itu, pemegang saham FORZ adalah PT Forza Indonesia 12,31%, Reksa Dana Narada Saham Indonesia 8,21%, BP25 SG/BNP Paribas Singapore Branch Wealth Amanagement 6,77%, Freddy Setiawan 17,24%, dan BOS LTD S/A Freddy Setiawan 0,25%.

Editor : Theresa Sandra Desfika (theresa.sandra@investor.id)

Sumber : Investor Daily