Hexindo Adiperkasa Bagi Dividen Rp 664 Miliar, Ini Jadwal Pembagiannya
JAKARTA, investor.id – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Hexindo Adiperkasa Tbk (HEXA) untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Maret 2022, menyetujui pembagian dividen tunai US$ 44,06 juta atau Rp 664,43 miliar (kurs Rp 15.078 per dolar). Sehingga para pemegang saham akan memperoleh dividen tunai US$ 0,05246 atau sekitar Rp 790 per saham.
Perseroan menggelar RUPST untuk tahun buku periode 1 April 2021 sampai 31 Maret 2022 karena menggunakan tahun fiskal yang sama dengan kelompok perusahaan Hitachi dan Itochu Jepang, sebagai pemegang saham mayoritas HEXA.
Total dividen US$ 44,06 juta merupakan 80% laba bersih perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Maret 2022 tersebut. Dalam laporan keuangan tahunannya, HEXA berhasil mengantongi laba tahun berjalan sebesar US$ 55,08 juta, naik 115,19% dari periode sama sebelumnya (yoy).
“Sisa laba bersih untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Maret 2022 dibukukan sebagai laba ditahan,” tulis manajemen HEXA yang dikutip Investor Daily pada Sabtu (24/9/2022).
Sebagai jadwal pembagian dividen, manajemen menetapkan tanggal cum dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 29 September 2022. Sedangkan tanggal ex dividen di pasar reguler dan negosiasi adalah 30 September 2022.
Selanjutnya, tanggal cum dividen di pasar tunai adalah 3 Oktober 2022 dengan jadwal ex dividen di pasar tunai ditetapkan pada 4 Oktober 2022. Pemegang saham yang berhak atas dividen tunai ini adalah mereka yang masuk daftar pemegang saham (DPS) pada 3 Oktober 2022 sampai pukul 16.00 WIB.
“Pembayaran dividen 21 Oktober 2022,” tulis manajemen HEXA.
Perseroan akan mentransfer dividen tunai mulai tanggal tersebut ke rekening bank pemegang saham, bagi saham-saham yang belum tercatat dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Pemegang saham yang belum menginformasikan rekening bank harus sudah mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada biro administrasi efek perseroan, PT Raya Saham Registra, Gedung Plaza Sentral lantai 2 selambatnya 3 Oktober 2022 pukul 16.00 WIB.
Jika sampai 3 Oktober 2022 pukul 16.00 WIB, biro administrasi efek tidak menerima nomor rekening pemegang saham maka perseroan akan membayar dividen setelah menerima informasi rekening bank pemegang saham bersangkutan.
Sementara itu, pemegang saham yang telah tercatat dalam penitipan kolektif KSEI, akan menerima dividen di rekening perusahaan efek atau bank kustodian, tempat membuka rekening efek. Pajak atas dividen akan diperhitungkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Untuk pembayaran dividen dalam mata uang Rupiah akan dibayarkan dengan nilai setara dengan dividen yang dibayarkan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat berdasarkan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak atas dividen dalam DPS 3 Oktober 2022,” dikutip dari ringkasan risalah RUPST HEXA yang diselenggarakan pada Rabu (21/9/2022).
Editor : Komang (komang_99@yahoo.com )
Sumber : Investor Daily