Indofood CBP (ICBP) sah menjadi pemegang seluruh saham Pinehill

31 Agustus 2020 | Sumber: kontan

Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) sah menjadi pemegang saham Pinehill Company Limited. Akuisisi ini rampung pada pekan lalu.

"Pada tanggal 27 Agustus 2020, perusahaan telah menyelesaikan rencana transaksi sebagaimana dimaksud dalam informasi kepada pemegang saham sehubungan dengan rencana transaksi akuisisi saham," ungkap Gideon A. Putro, Sekretaris Perusahaan Indofood CBP dalam keterbukaan informasi di BEI, Jumat (28/8).

Gideon mengatakan, setelah transaksi, ICBP memiliki seluruh saham yang telah diterbitkan oleh Pinehill Company Limited.

Sebelumnya, ICBP mengumumkan penandatanganan perjanjian fasilitas pinjaman sindikasi. Pada 18 Agustus ICBP menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman sindikasi dengan Bank of China (Hong Kong) Limited, BNP Paribas, Mizuho Bank Ltd - Singapore Branch, Natixis - Hong Kong Branch, Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation - Singapore Branch sebagai mandated lead arrangers dan bookrunners dengan nilai pinjaman setara US$ 2,05 miliar untuk jangka waktu 5 tahun. 

ICBP menggunakan pinjaman tanpa jaminan ini untuk membiaya sebagian dari nilai rencana akuisisi Pinehill. Dengan adanya fasilitas pinjaman tersebut, seluruh persyaratan rencana transaksi telah dipenuhi sehingga penjual dan pembeli saham Pinehill dapat menyelesaikan transaksi pada akhir Agustus 2020.

Sekadar mengingatkan, ICBP membeli seluruh saham Pinehill dari Pinehill Copora yang sebelumnya memiliki 51% dan Steele Lake yang memiliki 49% saham Pinehill. Nilai akuisisi ini mencapai US$ 3 miliar. ICBP berniat menutup pembayaran US$ 300 juta dari kas dan sisanya dari fasilitas pinjaman.

ICBP akan menahan sebagian pembayaran akuisisi, yakni sebesar US$ 650 juta. Emiten Grup Salim ini baru akan membayar sisa tersebut pada 30 April 2022 atau tanggal lain setelah penyesuaian harga pembelian. Ini dilakukan untuk menjamin pembayaran nilai penyesuaian harga pembelian.