Kata Golden Plantation (GOLL) soal anak usahanya yang terjerat PKPU

22 Juli 2019 | Sumber: kontan

Reporter: Benedicta Prima | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Corporate Secretary PT Golden Plantation Tbk (GOLL) Felicia Lukman menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan upaya penyelamatan anak usahanya yang terlilit kasus hukum proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Anak perusahaan tersebut adalah PT Bumiraya Investindo dan PT Airlangga Sawit Jaya. Saat ini GOLL dan kedua anak perusahaannya  masih beroperasi namun terbatas. Hal ini disampaikan saat pertemuan Direktur Utama GOLL Budhi Istanto dengan Kadiv Penilaian Perusahaan BEI Adi Pratomo Aryanto pada Kamis (18/7) lalu.

"Kedua anak usaha emiten tersebut, saat ini sedang dalam proses pembahasan proposal perdamaian dengan para kreditur," jelas Felicia melalui keterbukaan informasi, Senin (22/7).

Seperti diketahui dua anak perusahaan tersebut memiliki utang kepada PT Bumi Tani Subur dan PT Nusa Palapa Gemilang. Kreditur lantas mengajukan permohonan PKPU atas dua anak perusahaan yaitu Bumiraya Investindo dan Airlangga Sawit Jaya.

Pengajuan tersebut didaftarkan pada 15 Februari 2019 dengan nomor perkara 37/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Berdasarkan data yang dimiliki Kontan, Bumi Tani Subur menyebut Bumiraya masih memiliki utang jatuh tempo senilai Rp 3,37 miliar. Demikian juga Nusa Palapa Gemilang menyebut Bumiraya memiliki utang Rp 362,48 juta.

Dalam keterbukaan informasi sebelumnya, GOLL juga menjelaskan bahwa kedua anak perusahaannya memiliki utang sebesar Rp 5,99 miliar kepada Bumi Tani Subur.

Sejak 30 Januari 2019 lalu, GOLL telah disuspensi oleh BEI. Suspensi ini kemudian dilanjutkan pada Juli 2019 lalu hingga saat ini. Saat itu GOLL disuspensi karena terlambat menyampaikan laporan keuangan kuartal III-2018.

Lalu suspensi diperpanjang karena GOLL belum menyampaikan laporan keuangan audit 2018 dan belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan sebesar Rp 150 juta.

GOLL memang menjelaskan pendapatan emiten terganggu karena status PKPU Bumiraya Investindo dan Airlangga Sawit Jaya. Sebab Bumiraya adalah salah satu anak perusahaan GOLL yang memberikan kontribusi penghasilan terbesar.

Sebagai informasi, GOLL tadinya dikendalikan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA). Namun AISA melakukan divestasi pada Mei 2016. Sahamnya kemudian dibeli oleh JOM Prawarsa yang dimiliki oleh Joko Mogoginta. Namun hingga akhir tahun 2016 JOM Prawarsa belum juga membayar transaksi tersebut.

Berdasarkan transaksi tersebut, Joko harus melunasi pembayaran akuisisi 78,17% saham milik AISA. Namun JOM tidak melunasi sehingga dikenai denda 10,25% per tahun. Berdasarkan laporan keuangan AISA per 31 Desember 2017 nilai denda yang dibebankan kepada JOM Prawarsa sebesar Rp 53,45 miliar.

Pekan lalu, Joko Mogoginta dan Budhi Istanto ditahan di Badan Reserse Kriminal, meskipun saat ini sudah ditangguhkan. Saat di Bareskrim, Direktur Utama AISA yang baru Hengky Koestanto sempat mengunjungi keduanya.

Dalam kunjungan tersebut dibicarakan upaya penyelesaian kasus dan permintaan tanggungjawab atas beberap kasus termasuk dana perusahaan yang pernah digunakan untuk spin off GOLL.

Untuk dana GOLL, manajemen baru AISA berharap Joko dan Budhi untuk mengembalikan dana sekitar Rp 668,4 miliar yang terdiri dari utang pokok sebesar Rp 521,42 miliar dan bunga utang hingga Juni 2019 sebesar Rp 146,97 miliar

Kendati begitu, terkait dengan AISA, Felicia enggan memberikan keterangan apa pun. "Tidak dalam kapasitas memberikan klarifikasi apa pun," imbuhnya.