Konversi Saham Ditolak Pengadilan, Darma Henwa (DEWA) Angsur Utang US$ 23,8 Juta ke Highrank

18 April 2022 | Sumber: investor.id

JAKARTA, investor.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruhnya permohonan penetapan pelaksanaan perjanjian penyelesaian yang diajukan Highrank Investment Limited kepada emiten Grup Bakrie, PT Darma Henwa Tbk (DEWA).

“Telah ditolak untuk seluruhnya, yang dibacakan pada persidangan tanggal 29 Desember 2021, namun perseroan baru menerima salinan penetapan pengadilan tersebut pada tanggal 14 April 2022 yang diambil secara mandiri ke PN Jakarta Selatan,” terang Chief Legal and Corporate Secretary DEWA Muhammad Baskoro dalam keterbukaan informasi, Senin (18/4/2022).

Dia menjelaskan, dengan adanya penolakan atas permohonan penetapan tersebut, maka permintaan Highrank untuk melakukan konversi utang menjadi saham dalam Darma Henwa juga telah ditolak.

Sehubungan dengan hal tersebut, papar Baskoro, perseroan dan Highrank selanjutnya melakukan perundingan untuk menyelesaikan kewajiban kepada Highrank US$ 23,8 juta.

“Atas perundingan tersebut, maka pada tanggal 31 Desember 2021, para pihak antara perseroan dengan Highrank telah menandatangani perjanjian penyelesaian di mana melalui mekanisme pembayaran dengan diangsur, perseroan harus melunasi utang dengan Highrank,” jelas Baskoro.

“Sampai dengan keterbukaan informasi ini dibuat, sisa utang dengan Highrank sudah lunas,” lanjut dia.

Editor : Theresa Sandra Desfika (theresa.sandra@investor.id)

Sumber : Investor Daily