Lock-up Saham WIR Asia (WIRG) Berakhir, Salah Satu Pengendalinya Langsung Divestasi

5 Desember 2022 | Sumber: investor.id

JAKARTA, investor.id - Salah satu pengendali PT WIR Asia Tbk (WIRG), yakni PT Laut Biru Teknologi akhirnya memberikan penjelasan terkait penjualan saham WIRG yang dimiliki.

Direktur Utama Laut Biru Teknologi Erick Wihardja menjelaskan, Laut Biru Teknologi menjual saham WIRG pada 28 November 2022 sebanyak 204.916.051 saham dan pada 1 Desember 2022 sejumlah 39.888.889 saham.

Adapun harga penjualan sebanyak 204.916.051 saham di Rp 177 per saham dan sebesar 39.888.889 saham di Rp 157 per saham. Sehingga nilai transaksi keseluruhannya mencapai Rp 42,5 miliar.

Setelah transaksi, jumlah saham WIR Asia yang dimiliki Laut Biru Teknologi menjadi 3.121.795.060 saham atau 26,17%. Sebelum transaksi, jumlahnya 3.366.600.000 saham atau 28,22%.

“Tujuan transaksi, divestasi. Status kepemilikan saham, langsung,” jelas Erick dalam keterbukaan informasi, Senin (5/12/2022).

Pada perdagangan Senin, saham WIRG ditutup ambles 6,70% ke Rp 167. Jumlah yang ditransaksikan sebanyak 563,72 juta saham, frekuensi 30.926 kali, dan nilai transaksi mencapai Rp 99,16 miliar.

Sementara berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek WIRG, per 31 Oktober 2022, selain Laut Biru Teknologi, pengendali WIR Asia adalah PT WIR Global Kreatif dengan penguasaan 2.099.560.000 saham atau 17,6%.

Adapun dalam prospektus IPO WIR Asia disebutkan bahwa Laut Biru Teknologi dimiliki 90% sahamnya oleh Tri Ramadi yang adalah mantan direktur utama PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI), dan 10% lainnya oleh Andreyanto Toemali yang juga merupakan mantan komisaris utama PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP). Andreyanto Toemali telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada MMLP dan diterima manajemen MMLP pada 7 November 2022.

Selain itu, dijelaskan pula dalam prospektus, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan OJK No. 25/2017, setiap pihak yang memperoleh efek bersifat ekuitas dari perseroan dengan harga dan/atau nilai konversi dan/atau harga pelaksanaan di bawah harga penawaran umum perdana saham dalam jangka waktu 6 bulan sebelum pernyataan pendaftaran kepada OJK, dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan atas efek bersifat ekuitas perseroan tersebut sampai dengan 8 bulan setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif. Peraturan OJK No. 25/2017 berisi pengecualian dimana larangan tersebut tidak berlaku bagi kepemilikan atas efek bersifat ekuitas, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau lembaga yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan memiliki kewenangan melakukan penyehatan perbankan. Adapun tanggal efektif IPO WIR Asia adalah pada 25 Maret 2022, sehingga 8 bulan setelahnya jatuh pada 25 November 2022.

Seluruh pemegang saham perseroan berdasarkan daftar pemegang saham tanggal 27 Desember 2021 sesuai Akta No. 241/2021 dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya sampai dengan 8 bulan setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 25/2017.

Berikut daftar pemegang saham WIR Asia (WIRG) yang berdasarkan Akta No. 241/2021 tanggal 27 Desember 2021:

Sumber: Prospektus perseroan

Editor : Theresa Sandra Desfika (theresa.sandra@investor.id)

Sumber : Investor Daily