Mau Bangun Pabrik Rp 57 Triliun, Indah Kiat Grup Sinar Mas (INKP) Beli Tanah di Sini
JAKARTA, investor.id - Emiten Grup Sinar Mas, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) menandatangani akta perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dengan PT Persada Kharisma Perdana (PKP) dan PT Paramacipta Intinusa (PCI) pada 8 September 2023.
Terkait dengan rencana transaksi ini, INKP sebelumnya sudah menyampaikan keterbukaan informasi pada 31 Maret 2023 lalu. Kemudian, penandatanganan PPJB di 8 September merupakan tindak lanjutnya.
“Perseroan telah menandatangani kesepakatan bersama dengan PKP dan PCI sehubungan dengan rencana perseroan untuk melakukan transaksi pembelian tanah,” jelas Direktur dan Sekretaris Perusahaan Indah Kiat, Heri Santoso dalam keterbukaan informasi, Rabu (13/9/2023).
Adapun tanah yang akan dibeli INKP adalah 34 bidang tanah milik PKP di Kutanegara, Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat seluas kurang lebih 2,08 juta m2. Dan 8 bidang tanah milik PCI yang juga di Kabupaten Karawang dengan total luas 1,13 juta m2.
Sementara itu, dikutip dari keterbukaan informasi tanggal 31 Maret 2023, total nilai rencana transaksi adalah sebesar Rp 247,93 miliar. Dengan rincian, untuk harga tanah PKP adalah sebesar Rp. 145,92 miliar, dan untuk harga tanah PCI sebesar Rp 102 miliar.
Dipaparkan pula bahwa sejalan dengan perkembangan usaha perseroan dan untuk mengantisipasi meningkatnya permintaan yang akan datang terhadap produk-produk perseroan, terutama produk kertas industri, perseroan bermaksud untuk meningkatkan kapasitas produksi.
Bangun Pabrik
Editor: Theresa Sandra Desfika (theresa.sandra@investor.id)
Dapatkan info hot pilihan seputar ekonomi, keuangan, dan pasar modal dengan bergabung di channel Telegram "Official Investor.ID". Lebih praktis, cepat, dan interaktif. Caranya klik link https://t.me/+oCMJPFzpWeg0OGZl, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS