Perhatikan notasi khusus dari BEI untuk menghindari saham yang berpotensi delisting
Reporter: Benedicta Prima | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghapus pencatatan enam saham pada tahun ini. Dari enam saham tersebut, dua saham merupakan delisting sukarena karena akan merger dengan emiten lain. Sedangkan empat saham merupakan delisting paksa.
Terakhir, BEI menghapus pencatatan saham PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk. Kini, otoritas bursa juga memberi peringatan penghapusan saham (delisting) PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) dan PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS).
Direktur Avere Investama Teguh Hidayat mengatakan Bursa Efek Indonesia (BEI) bisa menghapus saham perusahaan tercatat antara lain karena secara fundamental sebuah perusahaan tidak layak investasi. Misalnya seperti gagal bayar utang yang ditandai dengan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan modal perusahaan negatif karena mengalami rugi terus menerus.
"Biasanya delisting ini merupakan langkah terakhir, BEI akan memberikan kesempatan sebelum delisting," jelas Teguh kepada Kontan.co.id, Jumat (22/11).
Teguh mengatakan, salah satu upaya yang perlu dilakukan investor agar tak salah memilih saham yang berpotensi delisting adalah dengan memperhatikan notasi khusus dari BEI. Bursa biasanya memberikan notasi khusus bagi emiten yang memiliki permohonan pernyataan pailit, permohonan PKPU, laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif dan tidak ada pendapatan usaha.
Selain itu, notasi khusus juga diberikan kepada emiten yang mendapatkan opini tidak wajar dari akuntan publik, opini disclaimer dari akuntan publik dan perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan.
Per 21 November, bursa mencatat setidaknya ada 50 perusahaan yang masuk dalam notasi khusus. Beberapa perusahaan tercatat memiliki ekuitas negatif seperti PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk (CANI), PT Global Teleshop Tbk (GLOB), PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), dan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP).
Sementara itu, terdapat satu emiten yang masuk notasi khusus karena adanya permohonan pernyataan pailit yaitu PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL).
Untuk itu, Teguh menyarankan untuk tidak membeli saham yang masuk dalam notasi khusus BEI. Sedangkan investor yang memiliki saham tersebut, apabila saham tidak dapat dijual di pasar reguler maka lebih baik menempuh penjualan pasar negosiasi atau pasar tunai.