Produsen pita perekat (EKAD) bagikan dividen Rp 31,4 miliar

19 Agustus 2021 | Sumber: kontan

Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA.  Produsen pita perekat, PT Ekadharma International Tbk berencana membagikan dividen kepada pemegang sahamnya. Keputusan ini berdasarkan rapat umum pemegang saham tahunan yang digelar pada tanggal 12 Agustus 2021.

Emiten dengan kode saham EKAD ini akan membagikan dividen tunai yang merupakan 33,63% dari laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan ke pemilik entitas induk tahun buku 2020, yakni sebesar Rp 31,44 miliar kepada saham yang telah dikeluarkan sejumlah 698,77 juta saham.

Dus, setiap pemegang satu saham EKAD akan mendapatkan dividen sebesar Rp 45,00 per saham.

Pemegang saham yang berhak atas dividen tunai adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham pada tanggal 25 Agustus 2021 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Berikut merupakan jadwal lengkap pembagian dividen EKAD :

·     Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi :23 Agustus 2021

·     Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : 24 Agustus 2021

·     Cum Dividen di Pasar Tunai : 25 Agustus 2021

·     Ex Dividen di Pasar Tunai :26 Agustus

·     Recording date yang berhak atas Dividen (DPS) : 25 Agustus 2021 

·     Pembayaran Dividen : 15 September 2021