Pyridam Farma (PYFA) Perkuat Usaha Holi Pharma

5 Mei 2022 | Sumber: investor.id

JAKARTA, investor.id – PT Pyridam Farma Tbk (PYFA) melakukan transaksi afiliasi dengan mengucurkan pinjaman kepada anak usahanya, PT Holi Pharma, pada 28 April 2022. Holi Pharma merupakan anak usaha yang lebih dari 99% sahamnya dikendalikan oleh PYFA.

“Kami sampaikan laporan informasi atau fakta material terkait transaksi afiliasi yang dilakukan Pyridam Farma dan anak usahanya, Holi Pharma, yaitu pemberian fasilitas pinjaman oleh perseroan senilai Rp 18 miliar,” tulis Sekretaris Perusahaan Pyridam Farma Nadia Miranty Verdiana dalam keterangan resmi, yang dikutip pada Kamis (5/5/2022).

Nadia menjelaskan bahwa transaksi afiliasi berupa pemberian pinjaman tersebut bertujuan untuk memperkuat kegiatan anak usaha, termasuk di antaranya untuk memenuhi kebutuhan operasional, pemenuhan capital expenditure (capex), dan melunasi fasilitas pinjaman yang diterima Holi Pharma.

Selain itu, lanjut Nadia, perseroan juga memiliki prosedur yang memadai untuk memastikan transaksi afiliasi tersebut berjalan sesuai praktik bisnis yang berlaku umum. “Perseroan menyimpan dokumen terkait pelaksanaan prosedur dalam jangka waktu penyimpanan dokumen sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.

Sebelumnya, PYFA telah mengantongi kontrak penting untuk jasa pemasaran dan promosi produk di Indonesia. Kontrak tersebut, perseroan dapatkan setelah sepakat menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Mundipharma Healthcare Indonesia (Mundipharma), sebuah perusahaan Indonesia pemegang merek dagang produk-produk Betadine, untuk memasarkan sekaligus mempromosikan produk Mundipharma.

“Perseroan berhak atas biaya kompensasi yang akan dihitung berdasarkan nilai penjualan dengan formula sebagaimana yang diatur dalam perjanjian,” ucap Nadia.

Nadia menerangkan, diperolehnya kontrak penting tersebut karena PYFA ditunjuk sebagai mitra eksklusif untuk melaksanakan setiap kegiatan komersial guna memasarkan, mempromosikan atau mengkomunikasikan penjualan.

Bukan cuma itu, perseroan menjadi mitra eksklusif untuk pemasokan, atau penggunaan produk termasuk mengiklankan, mendiskusikan produk dengan rumah sakit, dan institusi kesehatan masyarakat klinik kesehatan lainnya.

Berbeda dengan transaksi pemberian pinjaman di mana pihak yang terlibat memiliki hubungan afiliasi, pada kerja sama kontrak ini baik PYFA maupun Mundipaharma tidak memiliki hubungan afiliasi sebagai dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal.

Editor : Jauhari Mahardhika (jauhari@investor.co.id)

Sumber : Investor Daily