Semen Baturaja (SMBR) dapatkan kredit sindikasi senilai Rp 1,7 triliun dari 7 bank

18 Februari 2021 | Sumber: kontan

Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) menerima pinjaman (kredit) sindikasi dari tujuh perbankan dengan nilai senilai Rp1,7 triliun.

Kemarin (17/2), emiten semen yang berbasis di Sumatra Selatan ini mengumumkan telah menandatangani akta addendum I Perjanjian Kredit Sindikasi  No. 13 Tanggal 16 Februari 2021 dan Akta Perjanjian Line Fasilitas Sindikasi Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah No. 15 Tanggal 16 Februari 2021 dengan tujuh bank.

Ketujuh perbankan tersebut adalah PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR), PT BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (BSB), PT BPD Maluku dan Maluku Utara (Bank Maluku Malut), PT BPD Bengkulu (Bank Bengkulu), PT Bank Mega Tbk (MEGA), dan PT Bank Mega Syariah (Bank Mega Syariah).

Adapun porsi terbesar dari kredit sindikasi ini adalah dari BNI yang mencapai Rp 950 miliar. Disusul, BSB sebesar Rp 150 miliar, BJBR sebesar Rp 200 miliar, Bank Maluku Malut sebesar Rp 50 miliar, Bank Bengkulu sebesar Rp 50 miliar, MEGA sebesar Rp 100 miliar, dan Bank Mega Syariah sebesar Rp 200 miliar.

Corporate Secretary SMBR Doddy Irawan mengatakan, pinjaman tersebut memiliki jangka waktu 132 bulan (11 tahun) sejak Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No 28 tanggal 28 Agustus 2020. "Pinjaman ini memiliki bunga sebesar 9,45% per annum (per tahun)," kata dia dalam keterbukaan informasi yang dikutip Kontan.co.id.

Dengan ditandatanganinya akta perjanjian kredit tersebut, maka total fasilitas kredit untuk SMBR telah berhasil dipenuhi.

Dalam perjanjian ini, SMBR memberikan jaminan sebagaimana tercantum dalam akta No 13 dan No 15 tertanggal 16 Februari 2021 yang terdiri dari sebidang tanah, bangunan, dan sarana pelengkap di Area Pabrik Baturaja II dengan dokumen SHGB No. 08 No. 09 dengan Hak Tanggungan Peringkat I.

Jaminan juga berupa mesin dan peralatan pabrik Baturaja II milik debitur diikat dengan fidusia.

Pinjaman ini bertujuan guna pembiayaan kembali proyek pabrik Baturaja II yang telah dibiayai melalui fasilitas kredit sindikasi, penerbitan MTN dan untuk sebagian porsi self financing

“Selain itu, juga digunakan untuk membiayai modal kerja/operasional perseroan dalam jangka pendek,” tulis Doddy dalam keterangan resmi.