JAKARTA, investor.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan atas volatilitas transaksi saham PT WIR Asia Tbk (WIRG). Hal itu terungkap dari keterbukaan informasi WIRG untuk menjawab permintaan penjelasan BEI pada Selasa (18/10/2022).
Untuk diketahui, saham WIRG pada 19 September 2022 lalu ditutup di Rp 510. Namun, pada 17 Oktober kemarin, WIRG diparkir di Rp 288 atau anjlok 43,52%. Sedangkan, pada perdagangan sesi I, Selasa (18/10/2022), WIRG dibuka di Rp 298, naik 3,47% dari penutupan kemarin.
Terkait volatilitas transaksi saham WIRG, BEI menanyakan apakah WIR Asia memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham perseroan di BEI dalam waktu dekat (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)? Selain itu, apakah perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal?
Sekretaris Perusahaan WIR Asia Ira Yuanita menjawab bahwa perseroan memiliki rencana untuk pelaksanaan transaksi material dan afiliasi. Akan tetapi, belum dijelaskan lebih rinci mengenai rencana transaksi material dan afiliasi itu.
“Saat ini perseroan sedang melakukan persiapan untuk pelaksanaan rencana tersebut. Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi saat transaksi material tersebut dilakukan,” jelas Ira Yuanita dalam keterbukaan informasi, Selasa (18/10/2022).
Dia menambahkan, WIR Asia saat ini tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
“Pada saat ini perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek perseroan serta keberlangsungan hidup perseroan yang belum diungkapkan kepada publik,” imbuh Ira Yuanita.
BEI juga menanyakan, apakah WIR Asia mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
“Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka,” jawab Ira.
“Pemegang saham utama perseroan belum memiliki rencana tertentu terkait dengan kepemilikan sahamnya di perseroan,” terang sekretaris perusahaan WIR Asia.
Editor : Theresa Sandra Desfika (theresa.sandra@investor.id)
Sumber : Investor Daily