Ungkap kasus penggelapan dana Tiga Pilar (AISA), Forsa tuntut integritas OJK dan BEI

12 Juli 2019 | Sumber: kontan

Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Herlina Kartika

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar penahanan mantan bos PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak Selasa (9/7) telah sampai ke investor. Selanjutnya,  investor berharap pengungkapan kasus penggelapan dana di emiten itu bisa dikawal baik oleh regulator, terutama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ketua Forum Investor Ritel AISA (Forsa) Deni Alfianto Amris mengatakan, ditahannya Joko dan Budhi memberikan sedikit harapan untuk recovery AISA yang lebih baik ke depan. Dengan syarat dana bisa segera dikembalikan dan dapat dimanfaatkan untuk pemulihan kondisi perusahaan tersebut.

"Pasar modal harus dikawal dengan baik, OJK juga jangan merapuhkan diri," jelas Deni kepada Kontan.co.id, Jumat (12/7).

Dia menjelaskan, dengan ditahannya Joko dan Budhi sekaligus menjadi pintu masuk untuk membuka sekian banyak kasus yang selama ini terjadi di pasar modal secara umum. Untuk saat ini, fokus Forsa adalah dikembalikannya dana yang diduga telah digelapkan ke perusahaan itu.

Forsa juga berharap banyak agar proses tersebut mendapatkan perhatian dan pengawalan khusus dari BEI dan OJK. Pihak berwajib dianggap perlu untuk bekerja keras mengungkap kasus penggelapan dana tersebut.

"Kebenaran itu akan selalu ada, lewat penegak hukum yang punya integritas," tegasnya. 

Ditambah lagi, jika Joko dan Budhi ditetapkan sebagai tersangka, maka harapan semakin besar untuk pengembalian dana AISA. 

Asal tahu saja, Manajemen baru AISA juga mengharapkan tanggung jawab Joko dan Budhi untuk kasus Jaya Mas terkait pengembalian uang muka sebesar Rp 200 miliar, ditambah piutang afiliasi sekitar Rp 1,7 triliun. Sedangkan untuk dana Golden Plantation, AISA meminta pengembalian sekitar Rp 668,40 miliar yang terdiri dari Rp 521,42 miliar utang pokok dan bunga utang hingga Juni 2019 Rp 146,97 miliar.

Catatan saja, dalam berkas yang didapat Kontan.co.id menyebutkan Stefanus Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito yang juga adik laki-laki Joko ditahan oleh pihak kepolisian lewat surat penahanan SP.Han/48/VII/2019/Dit Tipidum dan SP.Han/49/VII/2019/Dit Tipidum. Masing-masing ditahan karena dijerat tiga pasal, di mana Joko terjerat Psl 378 KUHP Jo Psl.56 &/Psl 372 KUHP & Psl 5 UU No.8/2010, sedangkan Budhi ditahan dengan jeratan Psl 378 KUHP &/Psl 372 KUHP &Psl 3 UU No.8/2010.

Kabar tersebut sudah dibenarkan Sekretaris Perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) Michael Hadylaya kepada Kontan, Jumat (12/7). 

Michael menjelaskan, penahanan tersebut dilakukan terkait dengan laporan manajemen baru AISA, tentang dugaan penggelapan deposito Taro senilai Rp 20 miliar di BRI Syariah.